Berita Terkini. Ada dua orang pemuda keterbelakangan mental dipenjara karena diduga mencuri 9 (sembilan) tandan pisang
Kuatno (22) dan Topan (25) warga Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilacap.
Kasiyem (60), nenek Kuatno, Kamis (5/1/2012) mengaku, mereka sudah diproses secara hukum, lantaran pada November silam, Kuatno bersama seorang kawannya, Topan (25) tertangkap basah tengah mencuri buah pisang di Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Cilacap.
Menurut kakak Kuatno, Teguh Sumarno, ia memang melakukan pencurian buah pisang. Jumlahnya ada 9 tandan. Harganya tidak sampai ratusan ribu, sebab satu tandan dihargai hanya Rp 10.000. Apalagi karena sebetulnya yang diambil tidak semuanya masak. Ada buah pisang yang masih kecil.
"Saya yakin Kuatno tidak terlalu tahu. Makanya, buah pisang yang dicurinya, tidak seluruhnya masak. Ia sebetulnya mentalnya agak terbelakang. Sehingga apa yang dia perbuat sebetulnya tidak dipahami," jelas Teguh yang ditemui di rumahnya.
Teguh mengungkapkan, peristiwa pencurian pisang itu dilakukan pada 11 November 2011 lalu sekitar jam 10.00 WIB. Karena tertangkap basah, ia bersama dengan Topan ditangkap dan dibawa ke Polsek Kesugihan.
Prosesnya berjalan, meski menurut keluarga, Kuatno merupakan pemuda dengan keterbelakangan mental. Kuatno sama sekali tidak bisa membaca dan menulis , keluarganya mengatakan danmemiliki bukti tentang hal ini karena SD pun tidak lulus disebabkan tidak bisa mengikuti pelajaran di sekolah.
Referensi: Tribunnews.com
No comments:
Post a Comment