Berita ini berasal dari Batam. AKBP Mindo dan Barang Bukti Dilimpahkan Ke Kejaksaan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri akan menyerahkan AKBP Mindo Tampubolon ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Senin (9/1/2012).
Rencananya, Mindo langsung diserahkan bersama barang bukti keterlibatannya dalam perkara pembunuhan sadis terhadap istrinya, Putri Mega Umboh.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti akan dilakukan langsung Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Muhamad Fadil Imbron.
Penyerahan tersangka akan dilakukan di Mapolda Kepri. Namun setelah tersangka diserahkan ke kejaksaan, Mindo tetap akan dititipkan di sel rumah tahanan (Rutan) Mapolda Kepri.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti dibenarkan Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Wiarso. Setelah penyerahan tahap dua, Mindo resmi menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU) Kajati Kepri.
"Setelah penyerahan tahap dua nanti, tugas penyidik sudah selesei. Mindo resmi menjadi tahanan Kajati. Kemungkinan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan, tersangka masih dititipkan di sel Rutan Polda Kepri. Sama dengan tersangka Ujang dan Rosma," ujar Wiarso kepada Tribun beberapa waktu lalu.
Pasca ditetapkan sebagai dalang pembunuhan mendiang istrinya, Putri Mega Umboh, Mindo jadi pembicaraan hangat di internal Polda Kepri. Pasalnya, antara penyidik Ditreskrimum dan tersangka bersama keluarganya saling melakukan pembelaan.
Dari keteranggan penyidik, tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai aktor pelaku pembunuhan. Sementara Mindo tetap berkeyakinan tidak terlibat, bahkan pengakuan Mindo juga mendapat dukunggan dari kedua orang tua dan mertuanya.
"Kasus Pak Mindo ini benar-benar ramai di pengadilan nanti. Sama-sama tetap pada pendirian masing-masing. Penyidik mengatakan Mindo terlibat, sedangkan Mindo dan keluarga tidak mengakui hasil penyidikan penyidik. Apa lagi kuasa hukum Mindo, pengacara yang cukup terkenal di Indonesia. Pokoknya sangat seru di pengadilan nanti," ujar seorang anggota Polda Kepri.
Sumber: tribunnews.com
No comments:
Post a Comment