Kasus anak mencuri setangkai bunga. Voni
Nubatonis (16) harus mendekam dalam penjara.
Gara-gara mengambil dan menjual setangkai bunga kamboja kepada Belandina Selan (65) dan Halena Mau Selan, Voni Nubatonis (16), harus mendekam dalam penjara.
Nubatonis yang kini duduk di kelas 2 SMEA Kristen SoE itu harus duduk di kursi persakitan karena mengambil dan menjual bunga milik orangtua angkatnya, Sonya Ully di Desa Oekamusa, Kecamatan Kota SoE, Jumat (18/11/2011).
Keluarga Belandina Selan yang merasa peduli dengan kasus ini sudah berupaya mendekati Sonya Ully untuk menyelesaikan secara kekeluargaan tetapi dítolak Ully.
"Kami dari pihak keluarga Selan yang dituding sebagai penadah sudah mendatangi rumah Sonya Ully, tetapi ditolak dan mereka menempuh jalur hukum hingga menyeret pelaku dalam penjara dan kedua penadah sebagai saksi. Kami menunggu perkembangan putusan hakim. Jika kedua penadah juga sebagai tersangka kami akan membuat aksi solidaritas dengan mengumpulkan bunga sebanyak mungkin dan memberikan kepada Sonya Ully," kata Yafet Selan dan Frans Babis, saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan di PN SoE, Kamis (5/1/2012).
Voni Nubatonis, usai menjalani sidang, kepada Pos Kupang, mengaku sudah delapan kali mengambil dan menjual bunga milik ibu angkatnya.
"Sudah delapan kali saya cabut bunga dari pot dan menjual kepada tetangga dengan harga Rp 10.000 per pohon. Uang itu saya gunakan untuk bayar bemo dan jajan di sekolah," kata Nubatonis disaksikan rekan- rekan napi lain dari balik terali besi di PN SoE.
Pantauan Pos Kupang, sidang kasus itu secara tertutup oleh Hakim Ketua, Iros Beru bersama Jonichol Ricard Sine dan Linda Taopan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Bayadi, S.H.
Bayadi menjerat terdakwa dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2,5 tahun untuk anak di bawah umur.
Bagaimanakah pendapat anda tentang kasus ini?. Semoga bisa diambil hikmahnya. Aamiin.
Sumber: Poskupang.com
No comments:
Post a Comment