Blog Dream of Love berisikan tentang Cinta, Informasi, Artikel keluarga dan Berita aktual terkini

Kasus Pencurian Sendal Jepit Yang Menjadi Sorotan Dunia



 Pencurian sendal jepit bisa membuat orang dihukum 5 tahun penjara? Hal ini menjadi sorotan dunia...


KASUS pencurian sandal jepit milik seorang anggota Brimob Polda Palu yang menjadikan seorang pelajar SMK Palu, sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Palu, menjadi sorotan dunia.

Hanya gara-gara sandal jepit bekas yang ditaksir seharga Rp 30 ribu itu, AaL yang berumur 15 tahun terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara.

Kasus yang menipa Aal memicu simpati dari berbagai kalangan di tanah air. Masyarakat Jakarta, Solo, Yogyakarta dan Palu, menggelar aksi pengumpulan 1.000 sandal jepit untuk diserahkan ke polisi dan pengadilan. Aksi protes, demo hingga teatrikal ‘sandal jepit’ juga bermunculan di berbagai pelosok tanah air.

Aksi solidaritas pengumpulan sandal jepit sebagai sindirin kepada penegak hukum tersebut juga mendapat sorotan media internasional, mulai Singapura hingga Amerika. Ada yang menurunkan judul; “Indonesians Protest With Flip-Flops”, “Indonesians have new symbol for injustice: sandals”, “Indonesia’s Flip-Flop Revolution”, “Indonesians dump flip-flops at police station in symbol of frustration over uneven justice”, hingga “Indonesians fight injustice with sandals”.

Koran terbesar di tanah air, Kompas edisi Rabu (4/1) juga menempatkan foto ribuan sandal jepit baru dan bekas yang dikumpulkan dalam Aksi 1.000 Sandal untuk ‘Bebaskan Aal’ di Posko pengumpulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jakarta sebagai foto utama di halaman satu. Sandal jepit, kini menjadi simbol perlawanan baru atas ketidakadilan di Indonesia.

Kasus sandal jepit menjadi sorotan, menyusul penganiayaan yang menimpa AaL. Briptu Ahmad Rusdi yang kos di Jl Zebra, Palu, kesal karena sandalnya berulang kali hilang pada November 2010. Saat ‘diinterogasi’ pada Mei 2011, Aal mengaku dia dan teman-temannya sebagai pencuri sandal itu. Saat ‘interogasi, AaL mengaku sempat dianiaya Briptu Rusdi dan rekannya yang juga polisi.

Orangtua AaL tidak terima sehingga melaporkan Briptu Ahmad Rusdi ke Propam Polda Sulteng. Kasus ini juga bergulir ke pengadilan. Orangtua Aal pernah berniat mengganti sandal yang dicuri anaknya tapi Briptu Ahmad Rusdi bersikeras tetap melanjutkan kasus itu karena dia sudah terlanjur mendapatkan sanksi.

Masalah sandal yang tak seberapa mahal tersebut membuat Mabes Polri ikut kelimpungan hingga harus menggelar jumpa pers untuk menangkis berbagai kecaman. Mabes Polri berdalih, orangtua AaL-lah yang justru ingin membawa kasus ini ke pengadilan.

Kasus sandal jepit yang menimpa Aal mirip yang dialami nenek Minah (55) di Kabupaten Banyumas pada November 2009. Nenek Minah terancam hukuman penjara selama enam bulan karena mencuri tiga buah kakao yang jatuh dan nilainya tidak sampai Rp 10 ribu.

Sementara itu, Manise (39) mendekam di penjara selama 24 hari karena mencuri dua kilogram buah kapuk yang harganya tak lebih dari Rp 20 ribu, di Kabupaten Batang pada akhir 2009.

Mencuri atau mengambil barang orang lain sekecil apa pun tanpa izin memang perbuatan melanggar hukum. Dan hukum harus ditegakkan. Namun, apakah hal itu sudah sesuai rasa keadilan di masyarakat.

Banyak kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran bahkan triliunan rupiah tetapi pelakunya jarang tersentuh hukum. Kalaupun menjalani proses hukum, para penjarah uang negara justru mendapat perlakuan dan hak-hak istimewa, fasilitas dan layanan seperti layaknya hotel dan vonis hukumannya pun terbilang ringan. Sebaliknya hukum bagitu garang bagi rakyat kecil.

Semestinya, para koruptor yang membuat negara terpuruk yang harus mendapat hukuman berat, bayar denda berlipat, kalau perlu dimiskinkan, sehingga saat bebas tak bisa lagi menikmati uang korupsi yang disimpan di mana-mana.

Sejumlah kalangan mengharapkan kasus yang menimpa Aal dihentikan karena telah mengoyak rasa keadilan hukum di masyarakat. Fakta itu menunjukkan penegakan hukum di negeri ini masih sangat diskriminatif. Keras dan tegas untuk rakyat kecil, tapi loyo dan bagai agar-agar bagi kalangan atas. 

Semoga hukum di negeri ini bisa menjadi baik dan tidak diskriminatif bagi rakyat kecil. bagaimana pendapat anda??








                                                                Referensi: Banjarmasinpost.co.id

No comments:

Post a Comment