JK Rowling, penulis serial novel terlaris "Harry Potter," kembali menghadapi tuduhan melakukan plagiarisme. Bersama dengan penerbit "Harry Potter," dia masuk dalam daftar tergugat di pengadilan Kota London atas kasus penjiplakan suatu novel anak-anak yang terbit pada 1987.
Laman harian The Christian Science Monitor, Kamis 18 Februari 2010, mengungkapkan bahwa Rowling dituding menjiplak novel karangan mendiang Adrian Jacobs berjudul "The Adventures of Willy the Wizard: No.1 Livid Land". Menurut penggugat, yaitu perwakilan yang mengurus aset-aset Jacobs (The Jacobs Estate), sebagian ide dari novel itu secara tanpa izin digunakan Rowling untuk bahan seri pertama novel kisah penyihir cilik Harry Potter yang berjudul "Harry Potter and the Goblet of Fire."
Menurut penggugat, Rowling menjiplak sejumlah momen atau tempat yang ditulis dalam novel Jacobs, diantaranya perlombaan penyihir, penjara untuk penyihir, rumah sakit penyihir, dan sekolah penyihir. Oleh karena itu, sebagai penggugat, The Jacobs Estate menuntut ganti rugi sekitar US$1 miliar.
Tadinya, gugatan hanya dilayangkan kepada penerbit Potter, yaitu Bloomsbury Publishing, dan agen Rowling yang dulu menjadi agen bagi Jacobs, Christoppher Little. Tadinya The Jacobs Estate mengira sudah terlambat untuk menggugat Rowling karena novel "Harry Potter and the Goblet of Fire" diterbitakkan pada tahun 2000. Namun, penggugat akhirnya menemukan faktor-faktor yang cukup menguatkan untuk turut menggugat Rowling dalam enam tahun terakhir.
Sementara itu, Rowling menilai bahwa tuduhan atas dirinya sama sekali tidak berdasar dan mengada-ada. Dia pun berencana meminta pengadilan untuk menolak gugatan.
Ini bukan kali pertama Rowling mendapat tuduhan plagiarisme. Penulis novel terkaya di dunia itu pernah digugat di pengadilan pada 2002 oleh seorang penulis asal Amerika, Nancy Stouffer.
Penggugat saat itu menuduh Rowling menjiplak tokoh karangannya, yaitu "Larry Potter" Namun penggugat kalah di pengadilan sehingga tiga tahun kemudian Stouffer mengajukan banding.
Sumber: (vivanews.com)
No comments:
Post a Comment