22 DESEMBER dinobatkan sebagai Hari Ibu sekaligus mengingatkan mengingatkan seluruh rakyat Indonesia terutama generasi muda, bahwa betapa besar jasa para pejuang perempuan mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan untuk memperjuangkan kesatuan, persatuan, dan kemerdekaan. Hakekat Hari Ibu di Indonesia adalah nasionalisme kaum hawa Indonesia.
Seiring dengan perkembangan zaman, Hari Ibu diperingati tidak hanya untuk menghargai jasa-jasa pejuang perempuan, tetapi juga jasa perempuan secara menyeluruh, baik sebagai ibu dan istri maupun sebagai warga negara, dan warga masyarakat, serta sebagai pejuang dalam mengisi kemerdekaan dengan pembangunan nasional. Perayaan yang umum sekarang ini lebih pada penghargaan kepada kaum ibu yang melahirkan secara personal.
Dari berbagai literatur lahirnya Hari Ibu diawali dari pergerakan perkumpulan perempuan yang mempersatukan diri dalam satu kesatuan wadah saat Sumpah Pemuda dan Lagu Indonesia Raya dilantunkan pada 28 Oktober 1928, dalam Kongres Pemuda Indonesia. Atas prakarsa para perempuan pejuang pergerakan kemerdekaan pada 22 hingga 25 Desember 1928, diselenggarakan Kongres Perempuan Indonesia pertama di Yogyakarta. Salah satu keputusannya adalah di bentuknya satu organisasi bernama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI).
Pada tahun 1929, PPPI berganti nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII). Pada tahun 1935 diadakan Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta. Kongres tersebut di samping berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia, juga menetapkan fungsi utama Perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa, yang berkewajiban menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang lebih menyadari dan lebih tebal rasa kebangsaannya. Baru pada 1938 Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung menyatakan bahwa 22 Desember adalah sebagai Hari Ibu. Tahun 1946 Badan ini menjadi Kongres Wanita Indonesia di singkat KOWANI, yang sampai saat ini terus berkiprah sesuai aspirasi dan tuntutan zaman. Peristiwa besar yang terjadi pada tanggal 22 Desember tersebut kemudian dijadikan tonggak sejarah bagi Kesatuan Pergerakan Perempuan Indonesia. Selanjutnya, dikukuhkan oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959, yang menetapkan bahwa Hari Ibu tanggal 22 Desember merupakan hari nasional dan bukan hari libur.
Sebenarnya ada dua hari besar yang menitikberatkan pada peran wanita, yakni Hari Ibu yang diperingati pada 22 Desember dan Hari Kartini 21 April. Dua perayaan itu memperlihatkan bagaimana penghargaan negara terhadap peran dan fungsi kaum wanita di Indonesia. Bisa diartikan sebagai upaya penyetaraan antara peran kaum laki-laki dengan kaum wanita di segala bidang.
Hari Kartini, sesungguhnya merupakan upaya untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia, bahwa upaya untuk memperjuangan persamaan peran, menghindari gaya subordinasi perempuan, serta kesenjangan antara wanita dan laki-laki di Indonesia, sudah diperjuangkan oleh Kartini. Kesadaran ini telah muncul di negara berkembang seperti Indonesia. Artinya mampu menyaingi nilai-nilai Barat, yang justru saat itu menjajah Indonesia. Kemudian ada pemahaman laki-laki dan perempuan itu sebenarnya mempunyai persamaan nilai.
Pada konteks Hari Ibu, sebenarnya ada posisi yang sedikit berbeda dengan Hari Kartini. Ibu merupakan komponen sosial yang mempunyai konotasi sebagai pihak yang melahirkan, yang membuat masyarakat itu ada. Akan tetapi, bukan dalam konteks kemonopolian. Di sinilah pentingnya mengaitkan antara Hari Kartini dengan Hari Ibu. Pihak ibu jelas sebagai seorang pengasuh tetapi jelas bukan memonopoli pengasuhan. Ia juga memerlukan kesetaraan peran. Seorang ayah harus juga merupakan pengasuh, dan harus dipahami oleh seorang laki-laki.
Inti dari perjuangan Kartini sesungguhnya terletak pada persamaan ini sekaligus menghilangkan ketidakadilan tersebut. Kartini mendapatkan hasil perjuangannya jika masyarakat Indonesia memahami makna Hari Ibu. Gender sebagai konsep perjuangan kaum perempuan di zaman modern, sebenarnya sudah tercerminkan dalam perjuangan Kartini, yaitu memberikan keleluasaan kepada kaum perempuan sesuai dengan lingkungan sosialnya.
Dua hari nasional itu merupakan bukti sejarah bahwa negara memberikan tempat yang sejajar untuk wanita. Tinggal bagaimana generasi saat ini untuk memanfaatkan peluang itu, dan memaknai Hari Ibu secara utuh dan menjadikannya sebagai momentum untuk membuktikan bahwa wanita juga bisa. Namun tentunya tidak harus melanggar kodrati sebagai seorang perempuan yang memiliki sifat keibuan, dan nilai-nilai luhur yang tidak dimiliki kaum lelaki. Selamat Hari Ibu.
Selamat hari Ibu :-)
ReplyDeletehappy mom day...
ReplyDeleteselamat hari ibu.....